PANITIA Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengajukan Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas sebagai kandidat Ketua KPK. Keduanya tersaring dari tujuh kandidat yang telah menjalani seleksi panjang.
KPK membutuhkan orang yang berani memberantas korupsi. Bukan orang yang tanpa malu-malu hanya mengincar jabatan Ketua KPK. Orang yang mengincar jabatan biasanya lebih mengedepankan status daripada fungsi. Di tangan orang seperti itu, KPK dijamin mandul.
Dari sedikit orang bersih di negeri ini, terpilihnya Bambang dan Busyro memberi harapan baru kepada rakyat Indonesia membersihkan negeri ini dari gerogotan sang ‘Tikus Koruptor’. Keduanya dikenal berani, berintegritas, jujur, dan punya kapabilitas serta kompetensi di bidang hukum.
Bambang adalah pembela Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, dua pemimpin KPK yang dikriminalisasikan permufakatan jahat. Busyro adalah Ketua Komisi Yudisial yang antara lain membongkar beroperasinya mafia hukum di kalangan hakim perkara Gayus Tambunan.
Tantangan bagi Bambang dan Busyro tidaklah ringan. Mereka harus menyelesaikan perkara-perkara kakap, seperti kasus Century, cek pelawat, hingga rekening tambun sejumlah perwira polri.
Karena beratnya tugas KPK, lembaga ini harus memiliki kewenangan permanen. Kita perlu menekankan perkara kewenangan permanen itu karena, baru-baru ini, dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang, Fraksi Partai Golkar menyebut KPK adalah lembaga sementara yang kewenangannya juga bersifat sementara.
Sungguh argumen Fraksi Golkar itu sesat adanya. Justru karena merupakan lembaga sementara, KPK wajib hukumnya diberi kewenangan permanen untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya secara cepat dan tepat.
Persoalan selanjutnya yang menghadang proses seleksi pimpinan KPK adalah masa jabatan. DPR menginginkan jabatan pimpinan KPK yang kini dalam proses seleksi hanya satu tahun, melanjutkan masa kepemimpinan Antazari Azhar. Akan tetapi, panitia seleksi menginginkan masa jabatan pimpinan KPK empat tahun.
Undang-Undang KPK menyebut masa jabatan pimpinan KPK empat tahun. Undang-Undang KPK tidak mengenal istilah melanjutkan masa jabatan. Oleh karena itu, kita mendukung panitia seleksi yang menginginkan masa jabatan pimpinan KPK yang sedang dalam proses seleksi ini adalah empat tahun.
Lagi pula, buat apa buang waktu hanya untuk mencari ketua baru, sementara korupsi bukan berkurang, melainkan mengganas dan merajalela ? Apakah kedua orang itu mampu mengikis para Koruptor di negeri ini, kita tunggu saja kinerja mereka yang mereka terpilih nanti dan diharapkan sesuai dengan harapan seluruh rakyat Indonesia. (cok/mi)
Sabtu, 28 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar