Kamis, 12 Agustus 2010

Pelembagaan Premanisme

KEKERASAN semakin menemukan ruang hidup di negeri ini. Bila dua-tiga orang bersepakat terhadap soal yang sama dan karena itu bersepakat juga melakukan kekerasan, tidak membutuhkan waktu lama bagi mereka untuk memperoleh pengakuan negara. Dia melembaga.

Lembaga-lembaga itu, lengkap dengan seluruh atributnya, lalu memamerkan dan memaksakan kehendak kepada orang lain dengan kegigihan radikal. Celakanya, negara yang oleh konstitusi diwajibkan melindungi kenyamanan dan ketenteraman warganya semakin tidak berdaya.

Negara menjaga eksistensinya melalui payung suci bernama ideologi. Hingga detik ini, belum ada deklarasi resmi dari negara dan rakyat Indonesia bahwa ideologi Pancasila sudah tidak berlaku lagi dan karena itu setiap kita boleh bereksperimen dengan ideologi yang lain.

Tidak ada satu pasal pun dalam Pancasila yang cuma lima itu yang menganjurkan kekerasan, apalagi melembagakannya. Hanya negara dengan sistem hukum yang mengatur dan mengawasi secara ketat yang boleh menggunakan kekerasan. Di luar negara, tidak ada organisasi sipil dengan atribut apa pun yang sah mendemonstrasikan radikalisme.

Karena ideologi adalah payung suci, perlawanan terhadap ideologi negara adalah perampasan jahat dan karena itu harus ada instrumen dan argumen yang membenarkan penghukuman model perampasan seperti itu. Itulah tugas suci negara.

Kita memiliki sistem hukum, tetapi tercerai-berai oleh argumen yang riuh rendah. Dan negara membolehkan, bahkan menyerah pada, radikalisme argumen dan tindakan.

Lihat organisasi terorisme yang merambah cepat ke dalam sistem berpikir kita, yang pintar maupun yang bodoh. Lihat bagaimana kenyamanan warga jadi rebutan organisasi berbasis etnik, agama, maupun kepentingan kerdil. Lihat bagaimana warga yang meneriakkan keyakinan agamanya menyiksa warga yang beragama lain maupun yang beragama sama.

Negara yang dilengkapi seluruh legalitas opsi kekerasan dalam rangka penegakan hukum dan kebenaran cenderung menjadi penonton. Kalau ada porsi pengaturan sebagai manifestasi tugas pemerintah, opsi itu dilakukan dengan semangat minimalis.

Setiap ada kekerasan oleh pelaku yang sama dengan organisasi yang sama ditanggapi pemerintah dengan rapat dan statement. Inilah pemerintahan yang menyelenggarakan tata kelola cukup dengan statement.

Negara dengan sistem hukum yang tidak tegak akan menyuburkan premanisme. Premanisme dalam negara semacam ini tidak melulu dilaksanakan warga, tetapi juga oleh negara.

Kita merindukan negara yang kuat melindungi sistem hukum dan karena itu menjamin keamanan dan kenyamanan warganya. Untuk itu, negara harus hadir, kuat, dan berbuat. Negara tidak bisa mendelegasikan fungsi penegakan hukum kepada kaum sipil. Apalagi sengaja membiarkan kewenangannya dirampok. (cok/mi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails