TERNYATA jalan raya tidak lagi aman buat pengendara. Jalan raya masih menjadi ancaman utama kematian bagi masyarakat, di mana setiap tahun puluhan ribu nyawa manusia direnggut di jalan raya akibat kecelakaan lalu-lintas.
Angka kematian sia-sia di jalan raya itu setiap tahun di Indonesia cukup mencengangkan yakni sekitar 30.000 orang, dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) sendiri menggambarkan angka kematian akibat kecelakaan di jalan raya ini sudah menempati peringkat ketiga besar sebagai kontributor penyebab kematian di dunia setelah HIV dan TBC.
Bahkan berdasarkan data Ditjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan yang bersumber dari pihak asuransi, tahun 2005 jumlah orang meninggal akibat kecelakaan di Indonesia sudah mencapai 30.000 orang. Jumlah ini akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang.
Dari 30.000 orang meninggal, 65 persen di antaranya adalah korban pengguna motor dan umumnya mereka adalah usia produktif penopang ekonomi keluarga sehingga berpotensi untuk menambah keluarga miskin di Indonesia.
Pemerintah Indonesia dalam rangka mengurangi terus meningkatnya korban kecelakaan telah mengambil langkah-langkah termasuk dalam mencamtumkan pasal keselamatan jalan raya dalam revisi Undang Undang Lalu Lintas Jalan Raya yang diundangkan 6 Mei lalu.
Direktur Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat, Dephub, Suripno mengatakan pemuatan- pemuatan pasal-pasal keselamatan dalam UULAJ diharapkan akan dapat mengurangi kecelakan lalu lintas di jalan raya.
Menurut dia, keselamatan jalan raya merupakan tanggung jawab bersama, yakni pemerintah sebagai regulator, industri kendaraan sebagai produsen dan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Selama ini memang anggapan masyarakat bahwa kecelakaan adalah sebuah takdir , tetapi takdir itu sendiri dapat dihindari dengan berbagai upaya pencegahan. Kecelakaan itu juga membawa petaka keluarga korban lainnya apalagi yang mengalami kecelakaan itu orang yang menopang ekonomi keluarga.
Masyarakat internasional menyadari penuh bahwa ancaman keselamatan jalan raya bukan hanya faktor manusianya saja, tetapi juga terkait dengan faktor lainnya termasuk kondisi fisik jalan bisa saja mengundang kecelakaan berlalu lintas.
Untuk itu Pemerintah Pusat akan membangun jalan dari Pantai Timur Sumatera hingga jalur Pantura pada tahun 2013 . Jalan tersebut akan dibangun dengan standar kelamatan jalan raya internasional termasuk dalam pengelolaannya.
Pembangunan jalan itu akan memperhatikan keselamatan jalan dalam upaya mengurangi kecelakaan jalan raya itu dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, di antaranya prasarana atau jalan tersebut, bagaimana perawatannya, rambu-rambu yang dipasang dan pohon-pohon yang tumbuh di pinggir jalan.
Selain itu, perlu juga `strong government`, di mana pemerintah harus berani menegakan hukum sesuai regulasi yang digulirkan. Jadi tidak cukup dengan kesadaran masyarakat saja tetapi kekuatan penegakkan hukumnya masih sangat berperan di Indonesia.(red/jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar